OSIKU

Berbagi Artikel Materi Pelajaran (SD, SMP, SMK), Pramuka dan Artikel Menarik Lainnya

5/03/2016

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Didunia Lengkap (E.M. Meyers, Immanuel Kant, J.C.T. Simorangkir, Leon Duguit, M.H. Tirtaatmidjaja dan S.M. Amin)

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Didunia Lengkap (E.M. Meyers, Immanuel Kant, J.C.T. Simorangkir,  Leon Duguit, M.H. Tirtaatmidjaja dan S.M. Amin). Dalam kehidupan masyarakat, diperlukan hukum untuk mengatur tata kehidupan agar tercipta ketertiban, kerukunan, kedamaian, dan keadilan. Supaya tata kehidupan bisa tercipta sesuai keinginan bersama maka kita harus mentaati hukum.

Hukum memiliki banyak fungsi  diantaranya mengatur tata keehidupan di masyarakat agar tercipta ketertiban, kerukunan, kedamaian, dan keadilan serta  melindungi kepentingan seseorang. Apa Anda sudah tahu pengertian hukum. Jika belum tahu  berikut pengertian hukum menurut para ahli hukum.

Pengertian hukum menurut ahli hukum yang pertama, pengertian hukum merupakan semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditunjukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Didunia Lengkap (E.M. Meyers, Immanuel Kant, J.C.T. Simorangkir,  Leon Duguit, M.H. Tirtaatmidjaja dan S.M. Amin)

1) E.M. Meyers
Pengertian hukum menurut ahli hukum yang pertama, pengertian hukum merupakan semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditunjukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

2) Immanuel Kant
Hukum merupakan keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

3) J.C.T. Simorangkir
Pengertian hukum menurut ahli hukum yang selanjutnya, pengertian hukum merupakan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu.

4) Leon Duguit
Hukum merupakan aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu dindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

5) M.H. Tirtaatmidjaja
Hukum merupakan semua aturan atau norma yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti menganti kerugian, jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, contohnya akan kehilangan kemerdekaannya, didenda, dan sebagainya.

6) S.M. Amin
Pengertian hukum menurut ahli hukum yang terakhir, pengertian hukum merupakan kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban bisa terpelihara.

Itulah materi Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Didunia Lengkap (E.M. Meyers, Immanuel Kant, J.C.T. Simorangkir,  Leon Duguit, M.H. Tirtaatmidjaja dan S.M. Amin). Kesimpulan tentang materi pengertian hukum menurut para ahli ada 6 tokoh hukum yang saya jelaskan tadi diatas (E.M. Meyers, Immanuel Kant, J.C.T. Simorangkir,  Leon Duguit, M.H. Tirtaatmidjaja dan S.M. Amin). Sekali lagi itulah materi tentang pengertian hukum menurut para ahli didunia semoga membantu proses belajar mengajar kalian disekolah, terimakasih.

Judul : Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Didunia Lengkap (E.M. Meyers, Immanuel Kant, J.C.T. Simorangkir,  Leon Duguit, M.H. Tirtaatmidjaja dan S.M. Amin).
Kategori : Materi PPKN Kelas 10

2 komentar

pengertian menurut para ahli diatas sangat membantu

bagus gan kalau membantu anda dalam proses belajar mengajar disekolah #Bahan Bacaan

Bagi pembaca website ini, setelah membaca artikel, silahkan berikan saran dalam bentuk COMENT sesuai isi artikel diatas

 
Back To Top