Syarat-syarat menjadi warga negara Indonesia (WNI) untuk menjadi warga negara Indonesia (WNI) orang dari warga negara asing (WNA) harus untu menjadi warga negara harus mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia. Pengertian naturalisasi adalah suatu cara bagi warga negara asing (WNA) untuk mendapat suatu kewarganegaraan dari suatu Negara. Pengertian naturalisasi menurut hukum Indonesia adalah suatu tindakan Hukum yang menyebabkan seseorang memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Proses permohonan itu di namakan di namakan dengan pewarganegaraan atau naturalisasi. Permohonan pewarganegaraan atau naturalisasi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
![]() |
Syarat-Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) Secara Naturalisasi Biasa Atau Naturalisasi Istimewa Beserta Pengertiannya |
A. Naturalisasi Biasa
Pengertian naturalisasi biasa adalah orang dari bangsa asing yang akan mengajukan permohonan pewarganegaraan dengan cara naturalisasi biasa harus memenuhi syarat yang di tentukan oleh pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2006 untuk menjadi warga negara Indonesia(WNI), sebagai berikut :
- Telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.
- Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
- Sehat jasmani rohani.
- Dapat berbahasa indonesia serta mngakui dasar negara pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana penjara satu tahun lebih.
- Jika memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
- Mempunyai pekerjaan dan penghasilan tetap.
- Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
B. Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi istimewa diberikan sesuai ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006. Pengertian naturalisasi istimewa adalah proses menjadi warga negara yang di berikan kepada orang asing yang berjasa kepada Negara Republik Indonesia dengan alasan kepentingan negara, setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Naturalisasi istimewa batal diberikan jika menyebabkan orang asing tersebut berkewarganegaraan ganda. Contoh yang mempunyai kewarganegaraan ganda adalah B.J. Habibie Presiden Ke-3 Indonesia.
Judul : Syarat-Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) Secara Naturalisasi Biasa Atau Naturalisasi Istimewa Beserta Pengertiannya
Kategori : Materi PPKN Kelas 11
Judul : Syarat-Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) Secara Naturalisasi Biasa Atau Naturalisasi Istimewa Beserta Pengertiannya
Kategori : Materi PPKN Kelas 11
8 komentar
Wah belum punya penghasilan tetap
Jelas Dah Artikelnya , Semoga Tambah Sukses
ini pelajaran PKN SMA heheeh
saya cinta tanah air,... :)
saya mematuhi aturan bangsa indonesia
by dedi mitsubishi
gapapa gan belum punya penghasilan tetap yang penting umur belum diatas 18 tahun masih nganggur
makasih gan, amin.. kamu juga sukses gan
iya gan pelajaran SMA DAN smk
BAGUS gan
Bagi pembaca website ini, setelah membaca artikel, silahkan berikan saran dalam bentuk COMENT sesuai isi artikel diatas