Penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 atau Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia, seorang warga negara Indonesia akan kehilangan kewarganegaraanya jika melakukan sebagai berikut :
Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia Menurut UU RI No.12 tahun 2006 |
- Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
- Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.
- Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas kemaunnya sendiri dengan ketentuan :
- Telah berusia 18 tahun.
- Bertempat tinggal di luar negeri.
- Masuk kedalam dinas tentara asing tanpa disertai izin dari presiden.
- Masuk kedalam dinas negara asing atas kemauan sendiri, yang mana jabatan dalam dinas tersebut di Indonesia hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia.
- Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut atas dasar kemaunya sendiri.
- Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing, meskipun tidak diwajibkan keikutsertaanya.
- Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
- Bertempat tinggal di luar wilayah negara kesatuan republik Indonesia selama lima tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan disengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara indonesia sebelum jangka waktu lima tahun tersebut berakhir, dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tetap mengajukan pernyataan ingin menjadi warga negara indonesia kepada perwakilan indonesia, meskipun telah diberikan pemberitahuan secara tertulis.
Penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia menurut pasal 26 UU RI No.12 tahun 2006, juga menyebutkan kehilangan kewarganegaraan bagi suami atau istri WNI dengan ketentuan sebagai berikut;
- Perempuan WNI yang kawin dengan laki-laki WNA kehilangan kewarganegaraannya, jika menurut hukum negara asal suaminya kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
- Laki-laki WNI yang kawin dengan perempuan WNA kehilangan kewarganegaran RI, jika menurut hukum asal istrinya kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat dari perkawinan tersebut.
Sebagai warga negara Indonesia yang baik maka dari itu supaya status kewarganegaraan kita tidak hilang kita harus tau penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
Judul : Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia Menurut UU RI No.12 tahun 2006
Kategori : Materi PPKN Kelas 11
28 komentar
oh jadi begitu ya mas.
jangan sampai deh hilang kewarganegaraan. tetep bangga jadi orang Indonesia. hehe
thanks gan infonya ane ada tugas pkn nih soal ini
mantap gan postingannya, lanjutkan
gitu jdi harus lwbih hati2 sekarang :)
Mantap gan, artikelnya sangat berguna sekali bagi saya dan semoga bisa bermanfaat bagi saya dan teman teman yang lainnya :D
tamabah ilmu ni
wah,...jadi warga negara itu perlu perjuangan jg ya,...
bu dedi mitsubishi
Thanks infonya gan
bermanfaat mas, ini tugas pkn adik saya ijin copas ya
Wah wah... Thanks post
Sangat berguna buat yg jarang baca uu
tambah wawasan.thanks gan
Jadi ingat peljaran PKn. Makasih gan.
Smoga kita jdi WNI yg baek :)
nice inpoh gan ^_^
iya de, jadi warga negara indonesia itu harga mati
sama-sama gan, tetap kunjungi blog ini gan
thnx gan
iya gan harus hati-hati, biar ga kehilangan kewarganegaraan
amin, makasih gan
iya gan, baca artikel yg lain juga gan biar tambah ilmu lagi
iya gan, tapi kita harus banga menjadi warganegara indonesia
sama-sama gan
silahkan gan , thnx dah kunjungi blog gue
sama-sama gan
iya gan, kamu baca kamu tahu hahaha
bagus gan, sama-sama gan
sama-sama gan , amin jadi wni yg baik dan bertanggung jawab
sama-sama gan, baca juga artikel yg lain gan
Bagi pembaca website ini, setelah membaca artikel, silahkan berikan saran dalam bentuk COMENT sesuai isi artikel diatas