OSIKU

Berbagi Artikel Materi Pelajaran (SD, SMP, SMK), Pramuka dan Artikel Menarik Lainnya

1/03/2016

Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia Menurut UU RI No.12 tahun 2006

Penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 atau Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia, seorang warga negara Indonesia akan kehilangan kewarganegaraanya jika melakukan sebagai berikut :

 menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 atau Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia, seorang warga negara Indonesia akan kehilangan kewarganegaraanya jika melakukan sebagai berikut
Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia Menurut  UU RI No.12 tahun 2006

  1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
  2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.
  3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas kemaunnya sendiri dengan ketentuan :
    1. Telah berusia 18 tahun.
    2. Bertempat tinggal di luar negeri.
  4. Masuk kedalam dinas tentara asing tanpa disertai izin dari presiden.
  5. Masuk kedalam dinas negara asing atas kemauan sendiri, yang mana jabatan dalam dinas tersebut di Indonesia hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia.
  6. Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing  atau bagian dari negara asing tersebut atas dasar kemaunya sendiri.
  7. Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing, meskipun tidak diwajibkan keikutsertaanya.
  8. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
  9. Bertempat tinggal di luar wilayah negara kesatuan republik Indonesia selama lima tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan disengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara indonesia sebelum jangka waktu lima tahun tersebut berakhir, dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tetap mengajukan pernyataan ingin menjadi warga negara indonesia kepada perwakilan indonesia, meskipun telah diberikan pemberitahuan secara tertulis.

Penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia menurut pasal 26 UU RI No.12 tahun 2006, juga menyebutkan kehilangan kewarganegaraan bagi suami atau istri WNI dengan ketentuan sebagai berikut;
  1. Perempuan WNI yang kawin dengan laki-laki WNA kehilangan kewarganegaraannya, jika menurut hukum negara asal suaminya kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
  2. Laki-laki WNI yang kawin dengan perempuan WNA kehilangan kewarganegaran RI, jika menurut hukum asal istrinya kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat dari perkawinan tersebut.

Sebagai warga negara Indonesia yang baik maka dari itu supaya status kewarganegaraan kita tidak hilang kita harus tau penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

Judul : Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia Menurut  UU RI No.12 tahun 2006
Kategori : Materi PPKN Kelas 11

28 komentar

oh jadi begitu ya mas.
jangan sampai deh hilang kewarganegaraan. tetep bangga jadi orang Indonesia. hehe

thanks gan infonya ane ada tugas pkn nih soal ini

mantap gan postingannya, lanjutkan

gitu jdi harus lwbih hati2 sekarang :)

Mantap gan, artikelnya sangat berguna sekali bagi saya dan semoga bisa bermanfaat bagi saya dan teman teman yang lainnya :D

wah,...jadi warga negara itu perlu perjuangan jg ya,...

bu dedi mitsubishi

bermanfaat mas, ini tugas pkn adik saya ijin copas ya

Sangat berguna buat yg jarang baca uu

Jadi ingat peljaran PKn. Makasih gan.
Smoga kita jdi WNI yg baek :)

iya de, jadi warga negara indonesia itu harga mati

sama-sama gan, tetap kunjungi blog ini gan

iya gan harus hati-hati, biar ga kehilangan kewarganegaraan

iya gan, baca artikel yg lain juga gan biar tambah ilmu lagi

iya gan, tapi kita harus banga menjadi warganegara indonesia

silahkan gan , thnx dah kunjungi blog gue

iya gan, kamu baca kamu tahu hahaha

bagus gan, sama-sama gan

sama-sama gan , amin jadi wni yg baik dan bertanggung jawab

sama-sama gan, baca juga artikel yg lain gan

Bagi pembaca website ini, setelah membaca artikel, silahkan berikan saran dalam bentuk COMENT sesuai isi artikel diatas

 
Back To Top