Pengertian asas kewarganegaraan adalah dasar berfikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara tertentu. Pada dasarnya umunya asas dalam menenukan kewarganegaraan di bedakan menjadi dua yaitu :
Pengertian Asas Kewarganegaraan, Asas Ius Sanguinis, Asas Ius Soli, Apatride, Bipatride, Stelsel Aktif, Stelsel Pasif, Hak Opsi, Dan Hak Repudiasi |
- Pengertian asas ius sanguinis (asas keturunan) yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan. Contoh asas ius sanguinis (asas keturunan) seseorang melahirkan dinegara A, sedangkan orang tuannya berkewarganegaraan negara B, maka ia adalah warga negara B. Jadi berdasakan asas ini kewarganegaraan anak ini slalu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya tanpa memperhatikan dimana anak itu dilahirkan.
- Pengertian asas ius soli (asas kedaerahan atau tempat lahir) yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya. Contoh asas ius soli (asas kedaerahan atau tempat lahir) seseorang yang melahirkan di negara B sedangkan orang tuannya berkewarganegaraan negara B maka anak yang lahir akan menjadi warganegara B. Jadi asas ini berkewarganegaraan seseorang yang tidak terpengaruh oleh kewarganegaraan orang tuannya karena intinya adalah tempat kelahiran.
Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan di beberapa negara baik yang menerapkan asas ius soli atau ius sanguinis dapat menimbulkan dua kemungkinan status kewarganegaraan seorang penduduk yaitu:
- Pengertian apatride yaitu adanya seseorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Contoh apatride seorang keturunan bangsa A yang menganut asas ius soli melahirkan dinegara B yang menganut asas ius sanguinis. Maka anak yang dilahirkan tidak menjadi warganegara A dan juga tidak dapat menjadi warganegara B. Sehingga tidak menpunyai kewarganegaraan.
- Pengertian bipatride yaitu seseorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap). Contoh bipatride seorang keturunan bangsa B yang menganut asas ius sanguinis melahirkan di negara A yang menganut asas ius soli. Oleh karena itu ia keturunan bangsa B, maka ia dianggap sebagai warganegara B akan tetapi negara A juga mengganggap dia warganegaranya berdasarkan tempat kelahirannya.
Dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang pemerintah suatu negara lazim menggunakan dua stelsel yaitu :
- Pengertian stelsel aktif yaitu seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warganegara (naturalisasi biasa).
- Pengertian stelsel pasif yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan suatu tindakan hukum tertentu (naturalisasi istimewa) contohnya B.J Habibie yaitu seseorang yang berwarganegara indonesia juga sebagai warganegara jerman karena B.J. Habibie sangat bejasa di negara tersebut.
Berkaitan dengan kedua stelsel tadi seseorang warganegara dalam suatu negara pada dasarnya mempunyai :
- Pengertian hak opsi yaitu hak untuk memilih sesuatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif).
- Pengertian hak repudiasi yait hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif).
Berdasarkan uraian di atas asas yang di anut negara republik indonesia menurut penjelasan UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Republik Indonesia yang dinyatakan bahwa indonesia penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut.
- Pengertian asas ius sanguinis yaitu asas yang menentukan kewarganegraan seseorang berdasarkan keturunan.
- Pengertian asas ius soli secara terbatas yaitu asas yangmenentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahiran yang diberlakuka terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur undang-undang.
- Pengertian asas kewarganegaraan tunggal yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
- Pengertian asas kewarganegaraan ganda terbatas yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
Judul : Pengertian Asas Kewarganegaraan, Asas Ius Sanguinis, Asas Ius Soli, Apatride, Bipatride, Stelsel Aktif, Stelsel Pasif, Hak Opsi, Dan Hak Repudiasi
Kategori : Materi PPKN Kelas 11
Bagi pembaca website ini, setelah membaca artikel, silahkan berikan saran dalam bentuk COMENT sesuai isi artikel diatas