Hak Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Sila-Sila Pancasila. Pengertian nilai instrumental sendiri adalah penjabaran dari nilai-nilai dasar Pancasila. Nilai instrumental sifatnya lebih khusus dibandingkan dengan nilai dasar. Dengan kata lain, nilai instrumental adalah pedoman pelaksanaan kelima sila Pancasila. Perwujudan nilai instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional mulai dari Undang-Undang Dasar Sampai dengan peraturan daerah.
Hak Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Sila-Sila Pancasila Lengkap |
Hak asasi manusia juga dijamin oleh nilai-nilai instrumental Pancasila. Adapun, peraturan perundang-undangan yang menjamin hak asasi manusia di antaranya sebagai berikut.
A. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama Pasal 28 A sampai 28 J. Berikut ini bunyi undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 pasa 28 A sampai 28 J.
Pasal 28 A
Ayat (1) Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B
Ayat (1) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Ayat (2) Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28 C
Ayat (1) Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar nya, Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya.
Ayat (2) Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif.
Pasal 28 D
Ayat (1) Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum.
Ayat (2) Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Ayat (3) Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Ayat (4) Hak atas status kewarganegaraan
Pasal 28 E
Ayat (1) Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya , memilih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali
Ayat (2) Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
Ayat (3) Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28 F
Ayat (1) Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Pasal 28 G
Ayat (1) Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.
Ayat (2) Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.
Pasal 28 H
Ayat (1) Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Ayat (2) Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan.
Ayat (3) Hak atas jaminan sosial.
Ayat (4) Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28 I
Ayat (1) Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif).
Ayat (2) Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut.
Ayat (3) Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.
Pasal 28 J
Ayat (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ayat (2) Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketetiban umum.
B. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Di dalam Tap MPR tersebut terdapat Piagam HAM Indonesia.
Tap MPR Nomor Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 5 berbunyi ?.
Untuk dapat memperoleh kebulatan hubungan yang menyeluruh maka sistematika naskah Hak Asasi Manusia disusun sebagai berikut :
- Pandangan dan Sikap BANGSA INDONESIA Terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
- PIAGAM Hak Asasi Manusia (HAM).
C. Ketentuan dalam undang-undang organik berikut.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konversi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Konvenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
D. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pegganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini terdapat 25 pasal yang akan dijelaskan di www.radioprssni.com
E. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah berikut.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata cara Perlindungan tertahap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi tertahap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat.
F. Ketentuan dalam Keputusan Presiden (Keppres)
1. Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
2. Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan untuk Berorganisasi.
3. Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Makasar.
4. Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2001 tentang Perubahan Keppres Nomor 53 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
5. Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2004 sampai 2009.
Baca JUGA :
Hak Asasi Manusia dalam Nilai Ideal Sila-Sila Pancasila
Hak Asasi Manusia dalam Nilai Praktis Sila-Sila Pancasila
Hak Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Sila-Sila Pancasila Lengkap
Hak Asasi Manusia dalam Nilai Ideal Sila-Sila Pancasila
Hak Asasi Manusia dalam Nilai Praktis Sila-Sila Pancasila
Hak Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Sila-Sila Pancasila Lengkap
Kesimpulannya pengertian nilai instrumental sendiri merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar Pancasila. Terdapat peraturan perundang-undangan yang menjamin hak asasi manusia yang sudah dijelaskan tadi di atas yang tulisannya di beri blod dan warna merah.
Itulah materi tentang Hak Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Sila-Sila Pancasila Lengkap yang saya bahas dan jelaskan. Semoga membantu dalam proses belajar mengajar di Sekolah. Terimakasih.
Refrensi : Buku Pegangan Siswa/Paket Kelas 12
Kategori : Materi PPKN Kelas 12
Bagi pembaca website ini, setelah membaca artikel, silahkan berikan saran dalam bentuk COMENT sesuai isi artikel diatas