OSIKU

Berbagi Artikel Materi Pelajaran (SD, SMP, SMK), Pramuka dan Artikel Menarik Lainnya

12/10/2015

Pengertian, Bentuk-Bentuk, Upaya Pencegahan, dan Perilaku Yang Mendukung Upaya Penegakan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)



Pengertian hak asasi manusia (HAM) Menurut pasal 1 angka 6 undang-undang republik Indonesia nomor 39 tahun 1999 tentang hak sasi manusia (ham) yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikwatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme yang berlaku.

Pengertian hak asasi manusia (HAM) Menurut pasal 1 angka 6 undang-undang republik Indonesia nomor 39 tahun 1999 tentang hak sasi manusia (ham)
Pengertian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)

Secara umum pelanggaran hak asai manusia adalah pelanggaran / pelalaian terhadap kewajiban asasi yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang kepada orang lain .

Pelanggaran hak asasi manusia dapat disebabkan oleh 4 hal :
  1. Kesewenangan (abuse of power) yaitu tindakan penguasa atau aparat negara terhadap masyarakat diluar melebihi batas-batas kekuasaan dan wewenangnya yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan.
  2. Pembiaran pelanggaran HAM (violation by ommission) yaitu tidak mengambil tindakan saat pelanggaran HAM.
  3. Segaja melakukan pelanggaran HAM .
  4. Pertentangan antar kelompok masyarakat.

Bentuk-Bentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
Dalam kehidupan sehari-hari pasti kita pernah melihat, membaca, atau mendengar berita tentang kasus penculikan, pembunuhan, pemerkosaan, penyiksaan, penganiayaan dan sebagainya. Tidak menutup kemungkinan kalian juga pernah melihat pengeroyokan, mencaci maki seseorang, pembullyan dan sebagainya. Selain itu pernahkah kailian mengalami pelecehan, pengucilan, penghinaan, penyiksaanan atau jugs diperlakukan tidak adil oleh orang lain ? Nanti semuanya akan di ungkap dalam bentuk pelanggaran HAM yang sering terjadi di lingkungan kalian. Dengan demikian pelanggaran HAM itu banyak sekali bentuknya.

Bentuk-bentuk pelanggaran HAM yang sering muncul terjadi dalam 2 bentuk, yaitu :
  1. Diskriminasi, yaitu suatu pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung maupuntidak langsung didasarkan didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, jenis kelamin, bahasa, keyakinan dan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau pwnghapusan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individual maupun kolektif dalam semua aspek kehidupan
  2. Penyiksaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani pada seseoran untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau pihak ketiga.

Berdasarkan sifatnya perlanggaran HAM dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
  1. Pelanggaran HAM berat yaitu pelanggaran HAM yang berbahaya dan mengancam nyawa manusia seperti pembunuhan, penganiayaan, perampokan, perbudakan, penyanderaan dan sebagainya.
  2. Pelanggaran HAM ringa yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa manusia, akan tetapi dapat berbahaya jika tidak segeradi tanggulangi. Misalnya kelalaian dalam pemberian layanan kesehatan, pencemaran lingkungan yang di sengaja dan sebagainya.

Pelanggaran HAM berat menurut Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dapat diklasifikasikan menjadi 2, yaitu :
  1. Kejahatan genosida yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara :
    • Membunuh anggota kelompok.
    • Mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
    • Menciptakan kondisi kehidupan kelompo yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya.
    • Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran dalam keolompok.
    •  Memindahkan secara apksa anak-anak dari kelompok tertentu k kelompok lain.
  2. Kejahatan terhadap kemanusiaan, yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut di tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
    • Pembunuhan.
    • Pemusnahan.
    • Perbudakan.
    • Pegusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.
    • Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional.
    • Penyiksaan.
    • Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual yang setara.
    • Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.
    • Penghilangan secara paksa.
    • K ejahatan apartheid  sistem pemisahan ras yang diterapkan oleh suatu pemerintah dengan tujuan untuk melindungi hak-hak istimewa dari suatu ras atau bangsa.

Bentuk pelanggaran  HAM di atas pada dasarnya merupakan bentuk pelanggran terhadap hak hidup, hak kemerdekaan dan hak kebahagiaan yang dimiliki oleh setiap manusia. Selain itu pelanggaran HAM berat juga merupakan bentuk penghinaan terhadap harkat, derajat dan martabat manusia. Oleh karena itu kita bangsa indonesia mesti menghindarkan diri dari segala penyebab yang dapat mendorong kalian melakukan pelanggaran HAM berat maupun pelanggaran HAM ringan.
   
Selain itu kalian juga harus mewaspadai pelanggarann HAM yang sifatnya ringan . Pelanggaran HAM ringan kecenderungan sering dipandang hal yang biasa saja atau di abaikan sehingga sering dilakukan. Padahal apabila pelanggaran tersebut sudah sering dilakukan tanpa ada upaya untuk mencegahnya, tentu saja pada akhirnya akan terjadi faktor yang mendorong terjadinya pelanggaran HAM berat.

Upaya Pencegahan Pelanggaran HAM
Tindakan terbaik dalam  penegakan HAM adalah dengan mencegah timbulnya semua faktor penyebab dari pelanggaran HAM. Apa bila faktor penyebab tidak muncul, maka pelanggaran HAM pun dapat diminimalisir atau bahkan di hilangkan.

Berikut upaya pencegahan pelanggaran yang dapat dilakukan untuk mencegah atau mengatasi kasus pelanggaran HAM :
  1. Supermasi hukum dan demokrasi ditegakan. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukaan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari indakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakan hukum. 
  2. Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagi bentukpelanggara HAM oleh pemerintah.
  3. Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah.
  4. Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal seperti sekolah atau prguruan tinggi maupun non-formal seperti kegiatan-kegiatan keagamaan dan kursus-kursus.
  5. Meningkatkan kerjasama yang harmonis antar kelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing.
  6. Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.

Perilaku Yang Medukung Upaya Penegakan HAM Di Indonesia
Sebagai warga negara dari bangsa dan negara yang beradab sudah sepantasnya sikap dan perilaku kita mencerminkan manusia yang beradab yang selalu menghormati keberadaan orang lain secara kaffah. Sikap tersebut dapat kalian terpkan dalam perilaku di linkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara.

Contoh perilaku yang dapat kalian tampilkan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan HAM sebagai berikut :
a. Di lingkungan keluarga
  1. Menghormati dan menyayangi adik atau kakak.
  2. Tidak memaksa kehendak pada anak, orang tua, dan angotta keluarga lainnya.
  3. Mematuhi perintah dan nasihat orang tua.
  4. Tidak membeda-bedakan antara anak bungsu atau anak sulung dan lainnya.
  5. Saling menyayangi anggota keluarga dan menegur apa bila anggota keluarga melakukan kesalahan.

b. Di lingkungan sekolah
  1. Tidak memaksakan kehendak kepada teman atau guru.
  2. Murid bersikap adil kepada semua guru.
  3. Menaati peraturan sekolah dengan baik.
  4. Saling hormat menghormati antar murid dengan murid, murid dengan guru, dan warga sekolah lainnya.
  5. Tidak membeda-bedakan teman misalnya teman yang kaya dengan teman yang miskin. 

c. Di lingkungan masyarakat
  1. Tidak menghardik pengemis atau kaum dhu'afa lainnya.
  2. Berkomunikasi dengan baik dan sopan.
  3. Menghargai pendapat orang lain.
  4. Membantu tetangg bila sedang kesusahan.
  5. Tidak menyinggung perasaan tetangga.

d. Di lingkungan bangsa dan negara
  1. Memahami dan menaati setiap instrumen HAM yang berlaku.
  2. Hakim pengadilan berperilaku adil dalam memutuskan sesuatu perkara.
  3. Memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
  4. Masyarakat ikut serta dalam membantu kebijakan-kebijakan pemerintah.
  5. Mematuhi semua peraturan-perturan yang ada disuatu pemerintahan atau negara.

Judul : Pengertian, Bentuk-Bentuk, Upaya Pencegahan, dan Perilaku Yang Mendukung Upaya Penegakan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
Kategori : Materi PPKN Kelas 11

Bagi pembaca website ini, setelah membaca artikel, silahkan berikan saran dalam bentuk COMENT sesuai isi artikel diatas

 
Back To Top